Hukum Gauss: Pendekatan Kualitatif
Salah satu hukum dasar tentang medan listrik ditemukan oleh Karl Friedrich Gauss, seorang matematikawan Jerman. Bentuk matematika hukum ini dapat digunakan untuk menghitung kuat medan magnetik yang memiliki sifat simetri.
Secara sederhana, hukum Gauss menyatakan bahwa jumlah garis medan yang melalui sebuah permukaan sebanding dengan jumlah muatan netto yang ada di dalam permukaan tersebut.Formulasi Hukum Gauss
Hukum Gauss menghubungkan antara medan listrik pada permukaan tertutup dengan muatan total di dalam permukaan tersebut. Hukum Gauss dituliskan:Perhitungan Medan Listrik dengan Menggunakan Hukum Gauss
Medan Listrik di dekat Muatan TitikMedan listrik yang berjarak r dari muatan titik q dapat dicari dengan menggunakan hukum Gauss. Misalkan muatan ini terletak di titik asal dari sebuah permukaan bola berjari - jari r yang berputar pada muatan tersebut. Karena muatan total di dalam permukaan tersebut tidak lain adalah muatan titik q dan luas total permukaan bola., hukum Gauss dapat dituliskan menjadi:
Medan Listrik di antara Dua Keping Sejajar
Dengan menggunakan hukum Gauss kita dapat menghitung medan listrik di antara dua bidang paralel (keping sejajar) yang mempunyai kerapatan muatan yang didistribusikan merata dan memiliki besar yang sama namun berlawanan arah.
Anggaplah tiap keping memiliki luas yang sama, misalnya A. Maka fluks listrik yang melewai keping adalah
Medan Listrik di dalam dan di Luar Bola Berongga (Kulit Bola)Sebuah bola berongga bermuatan yang memiliki jari - jari R dengan muatan total Q, memiliki medan listrik E yang radial dan besarnya hanya bergantung pada jarak r dari pusat bola tersebut.
Untuk permukaan Gauss bola dengan jari - jari r > R, Vektor medan listriknya tegak lurus terhadap permukaan ini dan besarnya selalu konstan.
Di luar bola diperoleh persamaan:
untuk r > R
Di dalam bola diperoleh persamaan:
Referensi:
Supiyanto. 2007. Fisika Untuk SMA Kelas XII. Penerbit: Phibeta
http://nurhasanahquark.blogspot.co.id/2016/11/hukum-gauss.html
Comments
Post a Comment