Contoh Makalah Perwujudan Masyarakat yang Bermoral dan Taat Hukum
BAB II
2. 1 Perwujudan Masyarakat Bermoral dan Taat HukumPEMBAHASAN
Pembangunan dan
pemantapan jati diri daerah ditunjukan untuk mewujudkan karakter daerah dan
sistem sosial yang berakhir unit modern dan unggul. Jati diri tersebut
merupakan kombinasi antar nilai luhur daerah seperti religius, kebersamaan dan
persatuan dan nilai modern yang universal seperti etos kerja dan prinsip tata
kepemerintahan yang baik. Pembangunan agama diarahkan untuk memantapkan fungsi
dan peran agama sebagai landasan moral dan etika dalam pembangunan, membina
akhlah mulia, memupuk etos kerja, menghargai prestasi, dan menjadi kekuatan
pendorong guna mencapai kemajuan dalam pembangunan. Disamping itu, pembangunan
agama diarahkan pula untuk meningkatkan kerukunan hidup umat beragama dengan
meningkatkan rasa saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat
sehingga tercipta suasana kehidupan masyarakat yang penuh toleransi, tenggang
rasa, dan harmonis.
2. 1. 1 Masyarakat Bermoral
Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi.
Ciri orang bermoral dan tidak bermoral adalah jika seseorang melakukan tindakan sesuai dengan nilai rasa dan budaya yang berlaku ditengah masyarakat tersebut dan dapat diterima dalam lingkungan kehidupan sesuai aturan yang berlaku maka orang tersebut dinilai memiliki moral. Kata moral atau akhlak sering kali digunakan untuk menunjukkan pada suatu perilaku baik atau buruk, sopan santun dan kesesuaiannya dengan nilai-nilai kehidupan pada seseorang. Terlepas dari perbedaan kata yang digunakan baik moral, etika, akhlak, budi pekerti mempunyai penekanan yang sama, yaitu adanya kualitas-kualitas yang baik yang teraplikasi dalam perilaku seseorang dalam kehidupan sehari-hari, baik sifat-sifat yang ada dalam dirinya maupun dalam kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat.2. 1. 2 Kesadaran Hukum
Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda - beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kegunaan, ada yang kepastian hukum dan lain - lain. Akan tetapi dalam kaitannya dengan masyarakat, tujuan hukum yang pertama di reduksi untuk ketertiban (order). Mochtar Kusumaatmaja (2002, hal 3) mengatakan, "Ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum, kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tujuan utama hukum yang merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat ". Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat ini, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.
Kesadaran hukum pada hakikatnya berpangkalpada adanya suatu pengetahuan tentang ketentuan hukum yang mengatur hidup dalam hidup bersama. Dari pengakuan mengenai ketentuan hukum ini akan lahir suatu pengakuan dan penghargaan terhadap ketentuan - ketentuan hukum yang dimaksud, sehingga timbul penghayatan terhadap ketentuan hukum tersebut. Jika kondisi seperti ini telah terdapat pada suatu negara, maka terbinalah kesadaran hukum yang berarti pula ketertiban dan kepastian hukum dalam kehidupan bersama tercipta.2. 2 Problematika Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
2. 2. 1 Pelangaran EtikSecara ideal, seharusnya manusia taat pada norma moral dan norma hukum yang tumbuh dan tercipta dalam hidup sebagai upaya mewujudkan kehidupan yang damai, aman, dan sejahtera. Namun dalam kenyataannya terjadi berbagai pelanggaran, baik terhadap norma moral maupun norma hukum. Pelanggaran norma moral merupakan suatu pelanggaran etik, sedangkan pelanggaran terhadap norma hukum merupakan suatu pelanggaran hukum.
2. 2. 2 Pelanggaran HukumKode etik merupakan bentuk aturan (code) tertulis secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada. Masyarakat profesi secara berkelompok membentuk kode etik profesi. Contohnya : kode etik guru, kode etik insinyur, kode etik wartawan, dan sebagainya.Kode etik profesi berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi. Kode etik profesi dibutuhkan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme, dan ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi respek mupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional tersebut.
Meskipun telah memiliki kode etik, masih terjadi pelanggaran terhadap profesinya sendiri. Contohnya: seorang dokter melanggar kode etik kedokteran. Pelanggaran kode etik tidak akan mendapat sanksi lahiriah atau yang bersifat memaksa. Pelanggaran etik biasanya mendapatkan sanksi etikseperti menyesal, malu dan rasa bersalah. Bila seorang profesi melanggar kode etik profesinya maka ia mendapatkan sanksi etik dari lembga profesi seperti teguran, dicabut keanggotaannya, atau tidak diperbolehkan lagi menjalani profesi tersebut.
Faktor-faktor yang menyebabkan/mendorong seseorang melakukan pelanggaran etika adalah sebagai berikut :1. tidak berjalannya control dan pengawasan dari masyarakat.2. Kurangnya iman dari individu tersebut.3. rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik pada setiap bidang, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari orang tersebut.5. Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas dari orang tersebut.6. Kebutuhan individu.7. Tidak ada pedoman hidup dari individu tersebut.8. Perilaku dan kebiasaan individu yang buruk sehingga menjadi sebuah kebiasaan.9. Lingkungan tidak etis mempengaruhi individu tersebut melakukan sebuah pelanggaran.10. Kurangnya sanksi yang keras atau tegas di Negara kita tentang pelanggaran Kode Etik.Faktor yang menjadi penyebab pelanggaran kode etik guru adalah sebagai berikut:a) Adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu melakukan praktek yang salah, miskonsep. Dalam hal ini guru salah dalam menerapkan hukuman kepada siswa.b) Kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional.c) Kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut :a) Mewajibkan seorang guru untuk membaca dan menjalankan profesinya sesuai kode etik keguruan.b) Mengadakan pelatihan-pelatihan bagaimana seorang guru menghadapi peserta didik yang berbeda karakter.c) Menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus etika profesi guru karena sangat merugikan guru sebagai salah satu profesi yang salah satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta didik.
Hukum berisi perintah dan larangan. Hukum memberitahukan kepada kita mana perbuatan yang bertentangan dngan hukum yang bila dilakukan akan mendapat ancaman berupa sanksi hukum. Terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum tentu saja di anggap melanggar hukum sehingga mendapat ancaman hukuman.
Problema hukum yang yang berlaku dewasa ini adalah masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya, banyak tarjadi pelanggaran hukum. Bahkan, pada hal-hal kecil yang sesungguhnya tidak perlu terjadi. Misalnya, secara sengaja tidak membawa SIM dengan alasan hanya untuk sementara waktu.
Pelanggaran hukum dalam arti sempit berarti pelanggaran terhadap perundang-undangan negara, karena hukum oleh negara dimuatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kasus tidak membawa SIM berarti melanggar perturan, yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas. Kasus-kasus pelanggaran hukum banyak terjadi dimasyarakat kita mulai dari kasus kecil seperti pencurian dan perjudian sampai kasus besar seperti korupsi dan aksi teror.
2. 2. 3 Problematika Pembinaan Nilai MoralPelanggaran hukum berbeda dengan pelanggaran etik. Sanksi atas pelanggaran hukum adalah sanksi pidana dari negara yang bersifat lahiriah dan memaksa. Masyarakat secara resmi (Negara) berhak memberi sanksi bagi warga negara yang melanggar hukum. Negara tidak berwewenang menjatuhi hukuman pada pelaku pelanggaran etik, kecuali pelanggaran itu sudah merupakan pelanggaran hukum.
Beberapa pengaruh nilai dalam kehidupan sehari-hari :
1.Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Sering kali pada keluarga yang broken home atau pada keluarga yang kedua orang tuanya bekerja berakibat pada penurunan intensitas hubungan antara anak dengan orang tua. Dalam lingkungan yang kurang baik dan kadang menegangkan ini seorang anak sangat sulit ntuk membangun nilai-nilainya secara jelas. Dengan kata lain problematika utama bagi kehidupan otang tua yang bekerja terletak pada tingkat komunikasi dengan anak-anaknya.
Persoalan merosotnya intensitas interaksi dalam keluarga serta terputusnya komunikasi yang harmonis antara orang tua dengan anak, mengakibatkan merosotnya fungsi keluarga dalam pembinaan nilai moral anak. Dalam posisi seperti inilah instituisi pendidikan perlu memfasilitasi peserta didik untuk melakukan klarifikasi nilai.
2. Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Sebagai makhluk sosial, anak pastinya mempunyai teman dan pergaulan dengan teman akan menambah informasi yang akhirnya akan mempengaruhi perilakunya. Pengaruh teman ini akan berdampak positif manakala isu dan kebiasaan teman itu positif pula. Begitu juga sebaliknya akan berdampak negatif bila sikap dan kebiasaan temannya buruk.
3. Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Orang dewasa mempunyai pemikiran bahwa fungsi utama dalam menjalin hubungan dengan anak-anak adalah memberitahu sesuatu tentang mereka, memberitahu apa yang harus mereka lakukan, kapan waktu yang tepat untuk melakukannya, dimana harus dilakukan, dll. Dengan kata lain, orang dewasa hanya menambahkan berbagai arahan nilai atau norma yang sudah ada pada anak-anak, baik didapatnya dari sekolah, tokoh politik, guru, buku bacaan, dll.
4. Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Alat komunikasi yang potensial telah diperkenalkan ke dalam ritual kehidupan keluarga. Dalam media komunikasi tentu akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Anak dihadapkan pada berbagai kemungkinan, maka dia akan kehilangan gagasan dan akhirnya dia akan kebingungan.
5. Pengaruh Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Manusia melalui pemikiran rasionalnya akan menciptakan prinsip yang berlaku universal. Atas dasar rasional inilah yang menyebabkanmanusia melakukan “rasional imperatif” yaitu aturan yang menjadi pedoman hidupnya. Aturan (hukum) yang ditentukan secara rasional inimemberikan bimbingan moral dan pengetahuan tentang benar atau salah, sehingga manusia pantas diberi derajat yang tinggi melebihi makhluk lainnya.
6. Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Setiap hari manusia mendapatkan informasi, informasi ini berpengaruh terhadap sistem keyakinan yang dimiliki oleh individu. Apabila informasi baru yang diterima individu serta mengubah atau menguatkan keyakinannya, maka terbentuklah sikap, serangkaian sikap inilah yang akan mendorong munculnya pertimbangan yang harus dibuat sehingga menghasilkan prinsip dan standar yang disebut nilai. Munculnya berbagai informasi yang sama kuatnya akan mempengaruhi kebingungan terhadap anak.
Kebingungan ini bisa diperparah apabila lembaga pendidikan peserta didik tidak diberi informasi tambahan. ISBD sebagai sebuah studi yang membahas problema sosial dan budaya yang menambah informasi tentang nilai, moral, dan kaidah hukum kepada mahasiswa selain itu dapat menganalisis konflik nilai, moral dan lemahnya supermasi hukum sehingga kebingungan nilai dan orientasi moral dapat dikurang.
BAB III
3. 1 KesimpulanPENUTUP
Manusia, nilai, moral dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.
Hukum merupakan perwujudan dari moralitas. Hukum sebagai norma harus berdasarkan pada nilai moral. Problematika nilai, moral dan hukum yang terjadi di masyarakat merupakan :
3. 2 SaranPelanggaran terhadap kode etik profesi, hilangnya nilai dan moral karena penyalahgunaan terhadap profesinya sendiri. Pelanggaran hukum, di Indonesia Hukum dalam pengaplikasiannya belum berjalan dengan semestinya. Masih banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi dan belum ditindak sesuai dengan aturan hukum yang sebenarnya. Hukum di Indonesia lebih memihak kepada mereka yang memiliki kedudukan.
Sebaiknya pemerintah Indonesia beserta aparatur pengawas hukum menegakkan dan menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya dan bertindak adil. Hal itu dilakukan agar tidak timbul lagi berbagai problematika dalam nilai, moral dan hukum di ndonesia.
Kita sebagai mahasiswa hendaknya menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan koridor yang telah ditentukan agar tidak timbul problematika dalam hukum.
DAFTAR PUSTAKA
http://hakunix.blogspot.co.id/2013/12/contoh-makalah-perwujudan-masyarakat.html ; Diakses tanggal 26 April 2017
http://liliputsupercrazy.blogspot.co.id/2012/10/problematika-nilaimoraldan-hukum-dalam.html ; diakses tanggal 25 april 2017
http://idamuhlida.blogspot.co.id/2016/11/makalah-problematika-nilai-moral-dan.html ; diakses tanggal 21 april 2017
http://liliputsupercrazy.blogspot.co.id/2012/10/problematika-nilaimoraldan-hukum-dalam.html ; diakses tanggal 21 april 2017
Comments
Post a Comment